Seperti diketahui aplikasi sosial media Tik Tok sekitar tanggal 3 Juli 2018 mulai diblokir.Aplikasi yang diluncurkan September 2017 itu sangat diminati, khususnya anak-anak berusia 13 tahun. Aplikasi ini menjadi alat unjuk gigi seperti Instagram yang berfokus pada media video. Dengan aplikasi ini pengguna dengan mudah mendokumentasikan diri dalam bentuk video yang dapat dilihat oleh pengguna lain.
Dengan diminatinya penggunaan apilkasi ini muncul beberapa kekhawatiran, yang terbukti dengan banyaknya aduan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Jumlah aduan itu sekitar tiga ribu lebih terkait perilaku dan konten Tik Tok yang dinilai mengandung unsur pornografi, pelecehan, norma sosial dan agama. Dalam pernyatan pers Menteri Komunikasi dan Informasi yakni Rudiantara, yang menyatakan bahwa akses aplikasi tersebut akan dibuka jika pengembang dapat memenuhi persyaratan yang diminta khususnya upaya filter konten negatif dan batasan umur penggunaan yaitu 16 tahun keaatas.

Pada hari ini Tik Tok dapat diakses kembali yang dilaporkan oleh beberapa media, jika beberapa operator seperti Telkomsel, Indosat, XL, Bolt telah membuka akses aplikasi tersebut. Sebelumnya saat pemblokiran terjadi, pengguna aplikasi Tik Tok tidak bisa login dan memberikan pesan gagal dimuat.