Administrasi Penerbangan Federal (FAA) Amerika Serikat (AS) dan regulator lainnya di seluruh dunia menyelidiki dan melarang terbang model pesawat Boeing 737 MAX 8 pekan lalu setelah mengalami kecelakaan lagi di Ethiopia pada 10 Maret menewaskan 157 orang. Pada 29 Oktober 2018 kecelakaan sebelumnya dengan model pesawat yang sama telah menewaskan 189 orang di pulau Jawa setelah lepas landas dari Jakarta.

Dari penyelidikan didapat penyebab yang sama yaitu pesawat menerima informasi sensor yang salah akibat komputer menginformasikan pesawat mengalami stall atau macet. Posisi stall adalah kondisi ketika aliran udara di atas sayap pesawat terlalu lemah untuk menghasilkan daya angkat dan sulit membuatnya tetap terbang.

PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) sendiri mengonfirmasi telah membatalkan pemesanan 49 unit pesawat Boeing 737 MAX 8-nya. Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Utama Garuda Indonesia yakni I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra pada 21 Maret 2019.