Permasalahan penggunaan aplikasi TikTok muncul, namun kali ini tidak terjadi di Indonesia. Federal Trade Commission (FTC) merupakan badan pemerintahan Amerika Serikat yang bertugas untuk melindungi hak konsumen dan persaingan bisnis.
FTC menuntut perusahaan pembuat aplikasi TikTok dengan denda 5.7 juta dolar. FTC menuntut karena kemungkinan dampak penggunaan aplikasi TikTok terhadap pengguna usia 13 tahun ke bawah. Menanggapi hal tersebut pada aplikasi rilis terbaru pengguna perlu verifikasi umur. Rencananya, pengguna dibawah umur tersebut akan dialihkan pada aplikasi khusus yang lebih aman dari sisi privasi dan penggunaan.

Permasalahan privasi pengguna 13 tahun kebawah muncul karena dianggap melanggar aturan Children's Online Privacy Protection Rule (COPPA). Perusahaan aplikasi tidak boleh mengambil data seperti alamat email, alamat IP, informasi lokasi atau informasi pengenal lain tanpa jaminan pengawasan keluarga atau kerabat terdekat.

Aturan COPPA mungkin akan mempersulit pengembangan dan penggunaan aplikasi TikTok, mengingat aplikasi ini berada di area abu-abu karena awalnya ditujukan untuk dewasa dan anak-anak.
